Bahan ini sudah dipresentasikan pada :
Temu Nasional Strategi dan Kebijakan Pendirian Perusahaan Asuransi Berbadan
Hukum Koperasi
Jakarta, 27-29 Agustus 2013
MUNGKINKAH KOPERASI ASURANSI
(ASURANSI MIKRO) BERDIRI DI INDONESIA?
Oleh: Abat Elias
PENGANTAR
Usaha Asuransi yang dimiliki warga
Negara Indonesia masih relatif kecil, kalaupun ada hanya dimiliki oleh BUMN dan
konglomerat kelas kakap yang dapat mengikuti undang-undang dan peraturan
Pemerintah dalam Perasuransian. Masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak
memiliki kemampuan khusus kemampuan dalam hal penyediaan modal, hampir tidak
dapat melakukan usaha asuransi padahal hampir 80% masyarakat Indonesia tidak pernah
memiliki polis asuransi sehingga mereka tidak pernah ada jaminan proteksi masa
depan kehidupan mereka. Sebagian besar Asuransi Swasta kelas kakap hampir semua
sahamnya dimiliki oleh pihak asing, dan masyarakat Indonesia hanya sebagai objek/pelengkap
penderita dari pemilik – pemilik modal asing di Indonesia.
Jangankan Asuransi yang mungkin menjadi
kebutuhan sekunder atau tertier bagi sebagaian masyarakat Indonesia, kebutuhan
pokokpun saat ini hampir dikuasai oleh pengusaha asing, misalnya; air minum
yang keluar dari perut bumi Indonesia akan dikuasai oleh pemodal asing dan
rakyat Indonesia harus membeli dengan harga mahal air yang diminum padahal
dahulu nenek moyang kita tidak pernah
membeli air untuk minum dan setiap orang
bebas untuk mengambil dan minum dengan gratis. Jadi nenek moyang kita dahulu
memiliki martabat lebih tinggi ketimbang kita (masyarakat modern Indonesia saat
ini) karena kita berhasil menjual sumber alam kita untuk dikuasai oleh orang
asing dan kita sebagai pelengkap penderita karena harus menerima harga air yang
mereka jual ke masyarakat Indonesia dengan harga lebih mahal dari Bahan Bakar
Minyak (BBM).
UUD 45 pasal 33
mengatakan dengan jelas dan gamblang;
(1).
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4). Perekonomian
Nasional diselenggarakan berdasarkan atas Demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
Nasional. (****)
(5). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang (****)
Dari bunyi pasal 33 UUD 45 maka
sudah jelas dan sudah diprintahkan oleh konstitusi sistem perekonomian Negara
Republik Indonesia adalah sama dengan sistem Koperasi. Jadi tidak pada
tempatnya jika ada pihak yang tidak menginginkan koperasi menjadi bagian dari
sistem ekonomi Nasional, bahkan pihak-pihak tersebut perlu dipertanyakan
keberadaanya karena mereka sudah melanggar konstitusi yang syah di Republik
Indonesia ini. Di Negara Barat saja yang kapitalistik dan Pusatnya Neolib
hampir semua usaha-usaha kecil dan menengah banyak dalam bentuk koperasi,
mengapa di Indonesia tidak dibolehkan atau tidak diberi peluang untuk itu?
Semoga dalam workshop ini kita dapat memberikan masukan yang konkrit kepada
Pemerintah yang berwewenang agar Koperasi, usaha kecil dan menengah diberi
peluang yang sama untuk meraih kemakmuran bersama dan bukan kemakmuran
segelintir orang yang memliki modal besar dan kemampuan teknologi yang canggih.
Koperasi
Ansuransi (Asuransi mikro)?
Jarang kita mendengar adanya
koperasi Asuransi di Indonesia dan mungkin zaman dahulu sempat ada, tetapi saat
ini hampir tidak ada kedengaran sepak terjang mereka. Pengalaman Koperasi asuransi
dahulu jangan menjadi ukuran untuk
sekarang karena dahulu mungkin SDM sangat lemah dan sekarang jauh berbeda dengan
perkembangan kondisi SDM dahulu. Sebenarnya bukan tidak ada koperasi ansuransi
(Asuransi mikro), tetapi karena tidak diberikan peluang maka mereka bekerja
dibawah tanah dan merayap untuk menyediakan perlindungan atau proteksi diri
anggota mereka masing-masing dan tidak berani memperluas karena tidak disediakan
Badan Hukum oleh Pemerintah. Hampir semua Koperasi Simpan Pinjam dan Kopdit
memiliki program proteksi (Dana Perlindungan) untuk anggota-anggotanya yang
merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota. Hal seperti ini sebagian besar
mereka belajar dari luar negeri bahkan dari Negara-negara Kapitalis – Neolib,
mengapa di Indonesia tidak dibuka peluang seperti Negara-negara tersebut yang
mendirikan Koperasi Asuransi (Asuransi mikro)? Apakah Asuransi di Indonesia
hanya boleh dikelola oleh Perusahaan Terbatas (PT) saja? Apa tidak diberi
peluang terhadap Koperasi, Usaha Bersama (Mutual Aid), Usaha Kecil Menengah
(UKM)?
Kalau jawabanya hanya oleh PT maka
kita sudah melanggar UUD 45 pasal 33 dan perlu di sampaikan untuk uji materi ke
Mahkamah Konstitusi untuk mencari keadilan sehingga koperasi dan usaha-usaha
kecil dan menengah dapat bersatu membentuk Koperasi Asuransi. Yang menjadi lucu
di Indonesia semua standar pengawasan menjadi satu, tidak diberikan standar
pengawasan sesuai dengan skala usaha dan jenis usaha. Kalau di Negara lain
standar pengawasan sesuai dengan jenis dan skala usaha sehingga ada Negara yang
memiliki dua tipe pasar modal, karena itu Koperasi juga bisa mendapatkan modal
murah dari bursa saham yang level kedua (secondary common stock) dan banyak
koperasi dan usaha kecil menengah yang ikut Go public di pasar secondary common
stock. Kapan kondisi seperti ini diterapkan di Indonesia? Mudah-mudahan lebih
banyak belajar dari negara-negara yang sudah maju sehingga Gap antara
usaha-usaha kecil dengan konglomerat di Indonesia tidak bertambah lebar tetapi
perkembangannya proporsional. Praktek-praktek yang menjalankan perlindungan
terhadap anggota adalah seperti Daperma yang dikelola oleh Inkopdit untuk
memproteksi kopdit primer dan anggota-anggotanya atas pinjaman (Loan
Protection) dan santunan terhadap simpanan (life savings).
Persoalan yang dihadapi sekarang
adalah bagaimana memperoleh legalitas (Badan Hukum) dari usaha mulia tersebut
agar masih bisa melayani Kopdit primer beserta anggota-anggotanya. Agar
koperasi dapat bergerak ke usaha proteksi dan perlindungan terhadap anggotanya
maka diperlukan Peraturan Pemerintah khusus untuk Koperasi Asuransi (Asuransi Mikro)
dimana salah satu poinnya adalah persyaratan pendirian Koperasi Asuransi
(Asuransi Mikro) yang harus ada perbedaan dengan persyaratan pada PT. Asuransi
biasa. Disinilah letak keberpihakan Pemerintah dengan usaha-usaha
rakyat kecil diwujudkan dalam bentuk Persyaratan Koperasi Asuransi (Asuransi
Mikro). Gagasan dari Kementrian koperasi sangat kami dukung sehingga Gerakan
Koperasi Indonesia memiliki Koperasi Asuransi (Asuransi Mikro) untuk
memproteksi atau perlindungan terhadap koperasi primer dan anggota-anggotanya
serta Usaha Kecil Menengah.
Jika gagasan ini bisa terwujud maka
suatu sejarah baru yang diciptakan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menegah dalam rangka membangun dan memperkuat Gerakan koperasi Indonesia dan
sekaligus menghilangkan kesan selama ini bahwa ekonomi yang dikembangkan oleh
Pemerintah saat ini adalah ekonomi dengan dasar-dasar Neolibralisme. Apabila
Pmerintah lewat Undang-undang Asuransi yang baru diberi peluang kepada koperasi
untuk membentuk Koperasi Asuransi atau Asuransi Mikro maka Gerakan Koperasi
Kredit Indonesia yang akan mengawali untuk memproses badan hukum tentunya dengan
persyaratan khusus untuk Koperasi Asuransi atau Asuransi Mikro.
PENGALAMAN
INKOPDIT DENGAN DAPERMA
DAPERMA merupakan singkatan dari
Dana Perlindungan Bersama yaitu suatu program proteksi khusus untuk anggota
koperasi kredit dan koperasi kredit primer yang dibawah naungan Induk Koperasi
Kredit. Program DAPERMA di mulai tahun 1977 yang dimulai dengan beberapa kopdit
primer di prakarsai oleh CUNA Mutual (Usaha Bersama Credit Union Nasional
Amerika). Pada Saat itu BK3I atau CUCO bekerjasama dengan CUNA dalam merintis
DAPERMA dengan sistem Quota Share 80% : 20 % artinya setiap iuran dari Kopdit,
CUNA akan dapat bagian 80% dan CUCO dapat 20 %. Demikian juga jika ada
klaim/santunan maka 80% discover oleh CUNA dan 20% oleh CUCO. Karena ini
merupakan usaha bersama (CUNA MUTUAL) dan tidak ada saham yang disetor ke
Pengelola, hal ini merupakan sistim dari mutual atau usaha bersama.
Selama 22 tahun, dari tahun 1977
keluar tahun 1999 dimana CUNA MUTUAL karena terjadi krisis moneter di Indonesia
dan rupiah anjlok sampai Rp.16.000 per US$. Pada Saat itu DAPERMA sempat kuatir
dan cemas karena hanya memiliki Cadangan klaim Rp.600 juta sedangkan harus
menanggung 100% proteksi kalau terjadi klaim. Walaupun kondisi seperti itu kami
tetap melaksanakan dan terus melakukan konsolidasi dan perbaikan-perbaikan
manajemen dan produk pelayanan sehingga saat ini sudah memiliki Rp.40 milyar
lebih namun proteksi semakin besar pula karena kopdit-kopdit semakin berkembang
lebih besar lagi. Seandainya pelayanan DAPERMA ini memiliki Badan Hukum sendiri
seperti Koperasi Asuransi atau Ansuransi Mikro mungkin produk-produknya dapat
dikembangkan lagi sesuai dengan kebutuhan anggota untuk koperasi-koperasi lain
atau Usaha Kecil Menengah. Perkembangan secara detail dapat dilihat pada
lampiran terpisah dalam bentuk excel.
Dengan adanya pelayanan DAPERMA
kepada anggota maka anggota menjadi tertarik dan merasa aman uangnya menabung
dan meminjam di Kopdit karena ada proteksi dari pelayanan DAPERMA, walaupun
pengurus atau staf harus menambah pekerjaan untuk melayani anggota karena
adanya pelayanan DAPERMA. Pelayanan DAPERMA merupakan “competitive advantage product”
sehingga masyarakat melihat ada keunggulan yang lebih dari kopdit dibandingkan
dengan koperasi lain yang sejenis. Pelayanan DAPERMA dapat dikembangkan kepada
koperasi Simpan Pinjam yang lain di Indonesia sehingga masyarakat memperoleh
nilai tambah dan mendapat proteksi baik simpanan maupun pinjaman jika
dibandingkan dengan pelayanan lembaga keuangan yang lain. Oleh karena itu
gagasan ini perlu di dukung agar terwujud namun tetap menggunakan prinsip
pertama koperasi yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka. Jadi jika mau menjadi
anggota Koperasi Asuransi bukan karena
dipaksa tetapi karena adanya kebutuhan anggota dan koperasi untuk memperoleh
jaminan proteksi.
KESIMPULAN
DAN SARAN-SARAN
Kesimpulan:
Dari
data jumlah koperasi di Indonesia begitu banyak dan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan para anggota koperasi dan melindungi penjaman para anggota dari bencana karena
kematian maka gagasan mendirikan Koperasi Asuransi atau Asuransi Mikro yang
persyaratan berbeda dengan asuransi yang dikelola secara Perusahaan Terbatas
harus didukung baik oleh Pemerintah secara keseluruhan maupun Gerakan Koperasi
Indonesia, sehingga masyarakat kecil juga memperoleh hak yang sama untuk
mendapatkan proteksi dari sistem Asuransi yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Saran-saran:
1.
Dalam merealisasikan pembentukan dan
memperoleh status Badan Hukum koperasi Asuransi atau Asuransi Mikro perlu
mendapat bantuan dan keringanan dalam persyaratan sehingga tidak mendapat
halangan dan tantangan untuk memperoleh status Badan Hukum. Untuk mendapatkan
hal tersebut perlu adanya undang-undang Koperasi Asuransi atau Asuransi Mikro
sehingga masyarakat yang ekonomi kelas menengah ke bawah juga memperoleh
jaminan proteksi seperti masyarakat yang mampu dan kaya.
2.
Sesuai dengan printah Konstitusi pasal
33, maka Pemerintah CQ Mentri Koperasi dan UKM berkewajiban untuk mempelopori
berdirinya koperasi Asuransi atau Asuransi Mikro Indonesia sehingga tujuan
masyarakat adil dan makmur benar-benar dilaksanakan dan bukan sekedar ucapan
jempol belaka.
3.
Seminar ini diharapkan menghasilkan
“tindak lanjut” dan rencana actual Pembentukan Koperasi Asuransi atau Asuransi
Mikro Indonesia sehingga bukan lagi menghasilkan konsep yang hanya simpan di
almari.
Untuk Download File Utuh, Klik
TERIMA KASIH